BREAKING NEWS

Fatwa MUI Jawa Timur Tentang 15 Kriteria Aliran Syiah

Fatwa MUI Jawa Timur Tentang Kriteria Aliran Syiah-Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ilmu Kalam adalah ilmu yang berisi alasan-alasan mempertahankan kepercayaan-kepercayaan iman dengan menggunakan dalil pikiran dan berisi bantahan terhadap orang-orang yang menyeleweng dari kepercayaan aliran golongan salaf dan ahlussunnah (Ibnu Khaldun).

Kaum muslimin sejak zaman khalifah Ali bin Abi Thalib telah mengalami perpecahan. Sebenarnya benih perpecahan itu muncul ketika masa kekhalifahan Utsman bin Affan. Nampaknya perpecahan atau firqah atau sekte tersebut pada mulanya diawali dengan masalah dalam bidang politik. Perpecahan yang menimbulkan perbedaan tersebut biasanya dilatarbelakangi oleh perbedaan pengetahuan yang dimiliki dan juga kecondongan untuk melakukan perbuatan tertentu.

Dalam dunia islam terdapat berbagai macam sekte dalam kajian Ilmu Kalam. Namun kali ini Forum Ittihadul Muslimin akan membahas tentang salah satu sekte yang lagi hangat diperbincangkan di khalayak ramai. Pasalnya sekte ini banyak melakukan penyimpangan-penyimpangan yang sangat bertentangan dengan aqidah umat islam. Kita akan membahas tentang Syi'ah.


Pada tanggal 21 Januari 2012, bertepatan pada hari Sabtu Majelis Ulama Indonesia Propinsi Jawa Timur pada sidang di Surabaya mengeluarkan fatwa tentang Kesesatan Ajaran Syi'ah.


Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prop. Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012


Tentang Kesesatan Ajaran Syi'ah



Memperhatikan
1. Keputusan Fatwa MUI tanggal 7 Maret 1984 tentang Faham Syi'ah yang menyatakan bahwa faham Syi'ah mempunyai perbedaan pokok dengan Ahlu al-sunnah wa al-jama'ah yang dianut oleh umat Islam di Indonesia.

2. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia II 26 Mei 2006 tentang Taswiyat al-Manhaj (Penyamaan Pola Pikir Dalam Masalah-masalah Keagamaan) khususnya butir (4) dan butir (6) yang menyatakan bahwa perbedaan yang dapat ditolerir adalah perbedaan yang berada di dalam majal al-ikhtilaf (wilayah perbedaan) yaitu wilayah pemikiran yang masih berada dalam koridor ma ana alaihi wa ashhaby yakni faham keagamaan ahlu al-sunnah wa al-jama'ah (dalam pengertian luas), sedangkan di luar majal al-ikhtilaf tidak dikategorikan sebagai perbedaan, melainkan penyimpangan.

3. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia II 26 Mei 2006 tentang Peneguhan Bentuk dan Eksistensi NKRI.

4. Keputusan MUI tertanggal 6 Nopember 2007 tentang 10 kriteria aliran sesat/menyimpang.

5. Telaah terhadap kitab yang menjadi rujukan dari faham Syi'ah antara lain:
(-) Al-Kafi
(-) Tadzhib al-Ahkam
(-) al-Istibshar
(-) Man La Yahdluru al-Faqih
(-) Buku-buku Syi'ah yang lain seperti: Bihar al-Anwar, Tafsir al-Qunni, Fashl al-Khithab fi itsbati kitabi rabbi al-Arbab, Kasyfu al-Asrar li al-Musawi.
(-) Buku-buku Syi'ah berbahasa Indonesia antara lain: Saqifah Awal Perselisihan Umat tulisan O. Hashem; Shalat Dalam Madzhab Ahlul Bait tulisan Hidayatullah Husein al Habsyi; Keluarga Suci Nabi Tulisan Ali Umar al-Habsyi.

Berdasarkan kitab-kitab tersebut dapat diketahui adanya perbedaan yang mendasar dengan ahlu al-sunnah wa al jama'ah (dalam pengertian luas) tidak saja pada masalah furu'iyah tetapi juga pada masalah ushuliyah (masalah pokok dalam ajaran Islam) diantaranya:
(1) Hadits menurut faham Syi'ah berbeda dengan pengertian ahlu al-sunnah. Menurut Syi'ah hadits meliputi af'al, aqwal, dan taqrir yang disandarkan tidak hanya kepada Nabi Muhammad SAW tetapi juga para imam-imam Syi'ah.

(2) Faham Syi'ah meyakini bahwa imam-imam adalah ma'shum seperti para nabi.

(3) Faham Syi'ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan (Imamah) termasuk masalah aqidah dalam agama.

(4) Faham Syi'ah mengingkari Otentitas Al-Quran dengan mengimani adanya tahrif al-Qur'an.

(5) Faham Syi'ah meyakini turunnya wahyu setelah al-Qur'an yakni yang disebut mushaf Fatimah.

(6) Syi'ah banyak melakukan penafsiran al-Qur'an yang mendukung faham mereka antara lain melecehkan sahabat Nabi SAW. Misalnya penulis tafsir al-Qummi menafsirkan kalimat dalam surat al-Hajj ayat 52

(7) Syi'ah meyakini bahwa para sahabat telah murtad sesudah wafatnya Rasulullah SAW, kecuali tiga orang.

(8) Faham Syi'ah meyakini bahwa orang yang tidak mengimani terhadap imam-imam Syi'ah adalah syiik dan kafir

(9) Faham Syi'ah melecehkan sahabat Nabi SAW. Termasuk Abu Bakar ra dan Umar ra

(10) Faham Syi'ah meyakini bahwa orang yang selain Syi'ah adalah keturunan pelacur

(11) Faham Syia'ah membolehkan bahkan menganjurkan praktik nikah mut'ah

(12) Faham Syi'ah menghalalkan darah ahlu al-sunnah

(13) Ajaran Syi'ah melecehkan Nabi dan Ummul Mu'minin

(14) Ajaran Syi'ah juga mempunyai doktrin Thinah (thinat al-mu'minin wa al-kafir) yaitu doktrin yang menyatakan bahwa dalam penciptaan manusia ada unsur tanah putih dan tanah hitam. Pengikut Syi'ah tercipta dari unsur tanah putih sedangkan ahlu al-sunnah berasal dari tanah hitam. Para pengikut Syi'ah yang tersusun dari tanah putih jika melakukan perbuatan maksiat dosanya akan ditimpakan kepada pengikut ahlu al-sunnah (yang tersusun dari tanah hitam) sebaliknya pahala yang dimiliki oleh pengikut Ahlu al-sunnah akan diberikan kepada para pengikut Syi'ah. Doktrin ini merupakan doktrin yang tersembunyi dalam ajaran Syi'ah. (al-Kafi Juz II/Kitab al-Iman, bab thinat al-mu'min wa al-kafir)

(15) Dan masih banyak lagi keganjilan yang lain

Baca juga: Fatwa MUI Pusat tentang 10 Kriteria Aliran Sesat

Kriteria ini dihasilkan berdasarkan beberapa landasan-landasan sebagai berikut:



(1) Adanya fakta para pengikut Syi'ah menjadikan buku-buku sebagaimana tersebut pada butir 5 sebagai kitab rujukannya.

(2) Keputusan Fatwa MUI Kabupaten Sampang No. A-035/MUI/Spg/I/2012 tentang Ajaran Yang Disebarluaskan Sdr Tajul Muluk di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

(3) Keputusan Rapat Koordinasi  MUI Kabupaten Se Koordinat Wilayah (KORWIL) Madura No. 01/MUI/KD/MDR/I/2012 tentang Ajaran Syi'ah atau aliran Syi'ah Imamiyah Itsna Asyariyah

(4) Keputusan Rapat Koordinasi MUI Kabupaten/Kota Se Koordinat Wilayah (KORWIL) Malang No. 13/Korwil-IV/MLG/I/2012/ tentang Pengukuhan Fatwa Kesesatan Ajaran Syi'ah

(5) Keputusan Rapat Koordinasi MUI Kabupaten/Kota Se Koordinat Wilayah (KORWIL) Besuki No. 01/MUI/Besuki/I/2012 tentang Ajaran Syi'ah atau aliran Syi'ah Imamiyah Itsna Asyariyah

(6) Keputusan Rapat Koordinasi MUI Kabupaten/Kota Se Koordniat Wilayah (KORWIL) Surabaya tentang Ajaran Syi'ah atau aliran Syi'ah Imamiyah Itsna Asyariyah

(7) Keputusan Rapat Koordinasi MUI Kabupaten/Kota Se Koordinatoriat Wilayah (KORWIL) Bojonegoro No. Kep-01/MUI/KORDA-BJN/I/2012 tentang Ajaran Syi’ah atau aliran Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah Surabaya 27 Shofar 1433 H 21 Januari 2012 M

(8) Berbagai kajian yang dilakukan oleh para ahli dan para pengamat terkait aliran Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah, faham, pemikiran, dan aktivitasnya diantaranya Pendapat Prof. Dr. Muhammad Baharun yang menyatakan bahwa Syi’ah dan Ahlu al-Sunnah tidak mungkin disatukan

(9) Surat Edaran Kementerian Agama No: BA.01/4865/1983, tanggal 5 Desember 1983 tentang Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah

(10) Surat Edaran Pengurus Besar Nahdhatul Ulama No:724/A.II.03/10/1997 tentang seruan agar kaum Muslimin memahami secara jelas perbedaan prinsipil antara Ahlu al-sunnah wa al-jama’ah dengan Syi’ah.

(11) Kesimpulan Hasil Seminar Nasional Sehari Tentang Syi’ah pada tanggal 21 September 1997 di Masjid Istiqlal Jakarta

(12) Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 28 huruf J

(13) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 73

(14) Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama

(15) Berbagai pendapat yang berkembang dalam rapat tanggal 21 Januari 2012 yang dihadiri oleh beberapa wakil dari MUI Kabupaten/Kota di Jawa Timur (MUI Kab. Jember, MUI Kab Pasuruan, MUI Kab. Malang, MUI Kab. Sampang, MUI Kota Surabaya, MUI Kab. Tuban, MUI Kab. Bojonegoro, MUI Kab. Ponorogo, MUI Kab. Blitar) dan beberapa ormas Islam

(16) Telaah terhadap dokumen-dokumen dalam bentuk VCD/CD antara lain yang mengandung hujatan terhadap sahabat nabi, Perayaan Haul Arbain, Arbain Imam Husain, dan Acara Syi’ah di Gereja Bergzicht Lawang

(17) Pedoman dan Prosedur Penetapan Fatwa MUI

Untuk lebih lengkapnya bisa di lihat pada fatwa lengkap MUI Jawa Timur:  http://adf.ly/1a3RkB

Keyword: Syiah, Syi'ah, Kesesatan Syi'ah, Fatwa MUI

Share this:

3 comments :

  1. ini nih gan yg org bnyk yg ga tau, ane pnah baca bukunya yg ciri2 berajarkan sesat, dan disekitar ane banyak ttg aliran yg disebutkan
    blog ente bagus gan, ane msh belajar ngeblog

    ReplyDelete
  2. Semoga Blog ini tetap Memberikan kabar-kabar tentang seputar islam.. assekk farhan

    ReplyDelete

 
Back To Top
Copyright © 2014 ItmusMedia.Com. Designed by OddThemes