BREAKING NEWS

15 DOSA di KEPALA WANITA | FIQIH WANITA


Al-Ustadz Abdurrasyid Al-Hanif Al-Maidany

Mempelajari fikih ibadah dan dalil-dalil hukum di dalam Islam adalah perkara yang penting bagi muslimah. Mengapa? Karena kita diciptakan untuk beribadah kepada al-Khaliq (Sang Pencipta), Rabb kita, yaitu Allah. Kita membutuhkan fikih dalam shalat dan puasa kita, ketika kita hendak mandi haid atau mandi janabah, ketika kita hendak mengurusi jenazah, dst. Kita membutuhkannya di setiap aspek kehidupan kita.
Ibadah tidak terbatas pada bentuk-bentuk ritual tadi. Ibadah adalah sebuah kata yang mengumpulkan segala sesuatu yang dicintai dan diridhai oleh Allah, baik berupa ucapan maupun perbuatan, baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Namun banyak kita lihat para muslimah ketika menjalankan ibadah yang disyariatkan oleh Allah dan Rasulnya masih dalam banyak kekurangan. Para muslimah masih enggan menjalankan syariat Islam secara Kaffah (menyeluruh). Entah karena ketidak tahuannya, atau karena ketidak mauannya. Berikut adalah fenomena yang banyak terjadi di kalangan wanita khususnya muslimah, semoga kita dapat menginterospeksi diri kita masing-masing agar bisa menjadi hamba Allah yang dicintai dan di ridhai oleh Allah Subhanahu Wata'ala dan senantiasa mendapat perlindungan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
1. Tidak berhijab (Menutup Aurat).

Allah berfirman, yang artinya : “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S Al-Ahzab [33] : 59)
 Kemudian Allah juga berfirman, yang artinya : “Katakanlah kepada wanita yang  beriman hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) Nampak dari padanya.” (Q.S An-Nuur [24] : 24)

2. Menyambung rambut / memakai konde.

Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR. Bukhari – Muslim)

3. Mewarnai / menyemir rambut dengan warna hitam.

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhu dia berkata, “Pada hari penaklukkan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim)

4. Mencabut uban.

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud)

5. Memakai bulu mata palsu.

Fatwa : “…Menurut kami, tidak diperbolehkan memasang bulu mata buatan (palsu) pada kedua matanya, karena hal tersebut sama dengan memasang rambut palsu, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang memasang dan yang minta dipasangi rambut palsu. Jika Nabi telah melarang menyambungkan rambut dengan rambut lainnya (memasang rambut palsu) maka memasang bulu mata pun tidak boleh.

Juga tidak boleh memasang bulu mata palsu karena alasan bulu mata yang asli tidak lentik atau pendek. Selayaknya seorang wanita muslimah menerima dengan penuh kerelaan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah, dan tidak perlu melakukan tipu daya atau merekayasa kecantikan, sehingga tampak kepada sesuatu yang tidak dimilikinya, seperti memiliki pakaian yang tidak patut dipakai oleh seorang wanita muslimah…”

6. Bertabarruj

Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya : “Dan janganlah kalian (para wanita) bertabarruj (Keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita0wanita jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab [33] : 33)

7. Merenggangkan / mengikir gigi

Dari Ibn Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, beliau mengatakan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang orang mencukur alis, mengikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit.” (HR. Ahmad)

Dari Ibn Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, beliau mengatakan, “Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah (HR. Bukhari)

8. Membuat tatto.

“idem” Lihat point ke-7.

9. Memakai jilbab gaul / tidak memenuhi syarat hijab.

Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam bahkan telah memperingatkan kita dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah :
“Ada dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya, yaitu suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi betina yang mereka pakai untuk mencambuk manusia; wanita-wanita yang berpakaian (namun) telanjang, yang kalau berjalan berlenggak-lenggok menggoyang-goyangkan kepalanya lagi durhaka (tidak ta’at), kepalanya seperti punuk-punuk unta yang meliuk-liuk. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau wanginya, padahal bau wanginya itu sudah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim / HR. Ahmad).

10. Memakai rambut palsu.

“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan minta disambungkan rambutnya.” (HR. Bukhari-Muslim)

11. Mencukur rambut menyerupai laki-laki atau wanita kafir.

A.      Potongan yang menyerupai potongan laki-laki maka hukumnya haram dan dosa besar, sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang kaum wanita yang menyerupai kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa beliau mengatakan :
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (HR. Bukhari)


B.    Potongan yang menyerupai potongan khas wanita kafir, maka hukumnya juga haram, karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibn Umar Radhiyallahu ‘Anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
“Siapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut.” (HR. Abu Daud)

12. Mencukur/mencabut bulu alis.

Lihat point ke-7

13. Memakai lensa kontak berwarna untuk tabarruj.

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Hafidzahullah berkata : “Lensa kontak berwarna untuk perhiasan (untuk bergaya). Maka hukumnya sama dengan perhiasan, jika digunakan untuk berhias bagi suaminya maka tidak mengapa. Jika digunakan untuk yang lain maka hendaknya tidak menimbulkan fitnah. Dipersyaratkan juga tidak menimbulkan bahaya (misalnya iritasi dan alergi pada mata, pent) atau menimbulkan unsur penipuan dan kebohongan misalnya menampakkan pada laki-laki yang akan melamar. Dan juga tidak ada unsur menyia-nyiakan harta (israaf) karena Allah melarangnya.”

14. Operasi plastik untuk kecantikan.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Bagaimana hokum melaksanakan operasi kecantikan dan hukum mempelajari ilmu kecantikan?”
Jawaban beliau, “Operasi kecantikan (plastik) ini ada dua macam. Pertama, operasi kecantikan untuk menghilangkan cacat yang karena kecelakaan atau yang lainnya. Operasi seperti ini boleh dilakukan, karena Nabi Shallahu ‘Alaihi Wasallam pernah memberikan izin kepada seorang lelaki yang terpotong hidungnya dalam peperangan untuk membuat hidung palsu dari emas.

Kedua, operasi yang dilakukan bukan untuk menghilangkan cacat, namun hanya untuk menambah kecantikan (supaya bertambah cantik). Operasi ini hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, karena dalam sebuah hadits (disebutkan), ‘Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang membuat tato, dan orang yang minta dibuatkan tato.’ (HR. Bukhari)

15. Memakai kawat gigi untuk kecantikan / tabarruj.

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?” Syaikh menjawab, “Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori :
Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atau indah, maka ini hukumnya haram. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.

Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar argumennya (dalil), Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.”

Subhanallah…
Semoga Bermanfaat.
Wassalam.


Share this:

Post a Comment

 
Back To Top
Copyright © 2014 ItmusMedia.Com. Designed by OddThemes