Al-Ustadz Abdurrasyid Al-Hanif Al-Maidany
Mempelajari fikih ibadah dan dalil-dalil hukum
di dalam Islam adalah perkara yang penting bagi muslimah. Mengapa? Karena kita
diciptakan untuk beribadah kepada al-Khaliq (Sang Pencipta), Rabb kita, yaitu
Allah. Kita membutuhkan fikih dalam shalat dan puasa kita, ketika kita hendak
mandi haid atau mandi janabah, ketika kita hendak mengurusi jenazah, dst. Kita
membutuhkannya di setiap aspek kehidupan kita.
Ibadah tidak terbatas pada bentuk-bentuk ritual
tadi. Ibadah adalah sebuah kata
yang mengumpulkan segala sesuatu yang dicintai dan diridhai oleh Allah, baik
berupa ucapan maupun perbuatan, baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Namun banyak kita lihat para muslimah ketika menjalankan ibadah yang disyariatkan oleh Allah dan Rasulnya masih dalam banyak kekurangan. Para muslimah masih enggan menjalankan syariat Islam secara Kaffah (menyeluruh). Entah karena ketidak tahuannya, atau karena ketidak mauannya. Berikut adalah fenomena yang banyak terjadi di kalangan wanita khususnya muslimah, semoga kita dapat menginterospeksi diri kita masing-masing agar bisa menjadi hamba Allah yang dicintai dan di ridhai oleh Allah Subhanahu Wata'ala dan senantiasa mendapat perlindungan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
1. Tidak
berhijab (Menutup Aurat).
Allah berfirman, yang artinya : “Hai Nabi katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min Hendaklah
mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S Al-Ahzab [33] : 59)
Kemudian Allah juga berfirman, yang artinya :
“Katakanlah kepada wanita yang
beriman hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) Nampak dari
padanya.” (Q.S An-Nuur [24] : 24)
2. Menyambung
rambut / memakai konde.
Dari
Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku
setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya
memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh
menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang
menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR.
Bukhari – Muslim)
3. Mewarnai
/ menyemir rambut dengan warna hitam.
Dari
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhu dia berkata, “Pada hari penaklukkan Makkah, Abu
Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah
memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi
hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim)
4. Mencabut
uban.
Dari
‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Janganlah mencabut uban. Tidaklah
seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban
tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud)
5. Memakai
bulu mata palsu.
Fatwa : “…Menurut
kami, tidak diperbolehkan memasang bulu mata buatan (palsu) pada kedua matanya,
karena hal tersebut sama dengan memasang rambut palsu, dan Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang memasang dan yang minta dipasangi rambut
palsu. Jika Nabi telah melarang menyambungkan rambut dengan rambut lainnya (memasang
rambut palsu) maka memasang bulu mata pun tidak boleh.
Juga
tidak boleh memasang bulu mata palsu karena alasan bulu mata yang asli tidak
lentik atau pendek. Selayaknya seorang wanita muslimah menerima dengan penuh
kerelaan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah, dan tidak perlu melakukan tipu
daya atau merekayasa kecantikan, sehingga tampak kepada sesuatu yang tidak
dimilikinya, seperti memiliki pakaian yang tidak patut dipakai oleh seorang
wanita muslimah…”
6. Bertabarruj
Allah
Azza wa Jalla berfirman, yang artinya : “Dan janganlah kalian (para wanita) bertabarruj
(Keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan)
wanita0wanita jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab [33] : 33)
7. Merenggangkan
/ mengikir gigi
Dari
Ibn Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, beliau mengatakan, Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wasallam melarang orang mencukur alis, mengikir gigi, menyambung
rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit.” (HR. Ahmad)
Dari
Ibn Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, beliau mengatakan, “Semoga Allah melaknat orang
yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis,
yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah
ciptaan Allah (HR. Bukhari)
8. Membuat
tatto.
“idem”
Lihat point ke-7.
9. Memakai
jilbab gaul / tidak memenuhi syarat hijab.
Rasulullah
Shallahu ‘Alaihi Wasallam bahkan telah memperingatkan kita dalam sebuah hadits
yang diriwayatkan dari Abu Hurairah :
“Ada
dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya, yaitu
suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi betina yang mereka pakai
untuk mencambuk manusia; wanita-wanita yang berpakaian (namun) telanjang, yang
kalau berjalan berlenggak-lenggok menggoyang-goyangkan kepalanya lagi durhaka
(tidak ta’at), kepalanya seperti punuk-punuk unta yang meliuk-liuk. Mereka
tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau wanginya, padahal bau
wanginya itu sudah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim / HR.
Ahmad).
10. Memakai
rambut palsu.
“Allah
melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan minta disambungkan rambutnya.”
(HR. Bukhari-Muslim)
11. Mencukur
rambut menyerupai laki-laki atau wanita kafir.
A.
Potongan yang menyerupai potongan laki-laki
maka hukumnya haram dan dosa besar, sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
melarang kaum wanita yang menyerupai kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam
hadis, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa beliau mengatakan :
“Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan
para wanita yang menyerupai lelaki.” (HR. Bukhari)
B. Potongan yang menyerupai potongan khas wanita
kafir, maka hukumnya juga haram, karena tidak boleh menyerupai orang-orang
kafir. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibn Umar Radhiyallahu ‘Anhuma
bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
“Siapa yang
meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut.” (HR. Abu
Daud)
12. Mencukur/mencabut
bulu alis.
Lihat
point ke-7
13. Memakai
lensa kontak berwarna untuk tabarruj.
Syaikh
Muhammad Shalih Al-Munajjid Hafidzahullah berkata : “Lensa kontak berwarna
untuk perhiasan (untuk bergaya). Maka hukumnya sama dengan perhiasan, jika
digunakan untuk berhias bagi suaminya maka tidak mengapa. Jika digunakan untuk
yang lain maka hendaknya tidak menimbulkan fitnah. Dipersyaratkan juga tidak
menimbulkan bahaya (misalnya iritasi dan alergi pada mata, pent) atau
menimbulkan unsur penipuan dan kebohongan misalnya menampakkan pada laki-laki
yang akan melamar. Dan juga tidak ada unsur menyia-nyiakan harta (israaf)
karena Allah melarangnya.”
14. Operasi
plastik untuk kecantikan.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Bagaimana hokum melaksanakan
operasi kecantikan dan hukum mempelajari ilmu kecantikan?”
Jawaban beliau, “Operasi
kecantikan (plastik) ini ada dua macam. Pertama, operasi kecantikan untuk
menghilangkan cacat yang karena kecelakaan atau yang lainnya. Operasi seperti
ini boleh dilakukan, karena Nabi Shallahu ‘Alaihi Wasallam pernah memberikan
izin kepada seorang lelaki yang terpotong hidungnya dalam peperangan untuk
membuat hidung palsu dari emas.
Kedua,
operasi yang dilakukan bukan untuk menghilangkan cacat, namun hanya untuk
menambah kecantikan (supaya bertambah cantik). Operasi ini hukumnya haram,
tidak boleh dilakukan, karena dalam sebuah hadits (disebutkan), ‘Rasulullah
melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya,
orang yang membuat tato, dan orang yang minta dibuatkan tato.’ (HR. Bukhari)
15. Memakai
kawat gigi untuk kecantikan / tabarruj.
Syaikh
Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?” Syaikh menjawab,
“Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori :
Pertama,
jika tujuannya supaya bertambah cantik atau indah, maka ini hukumnya haram.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang menata giginya agar
terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita
membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan demikian seorang
laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.
Kedua,
jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya.
Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau
gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya.
Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan
sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar
argumennya (dalil), Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan seorang
laki-laki yang hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari
emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk
mempercantik diri.”
Subhanallah…
Semoga
Bermanfaat.
Wassalam.
Post a Comment